PERATURAN AKADEMIK
PROGRAM EKSTENSI FEUA
TENTATIF
Bab
I
Pasal
1
Dalam
peraturan akademik ini yang dimaksud dengan :
(1)
Sistem Kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan,
dimana beban studi mahasiswa, beban kerja dosen dan beban penyelenggaraan
program pendidikan dinyatakan dengan satuan kredit.
(2)
Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya
suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan.
(3)
Sistem Kredit Semester atau disingkat dengan SKS adalah sistem
perhitungan kredit untuk menyelesaikan beban studi suatu program studi dari
suatu jenjang pendidikan yang menggunakan semester sebagai unit waktu terkecil.
(4)
Satuan Kredit Semester atau yang disingkat dengan sks adalah
satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, besarnya
pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa, besarnya pengakuan atas
keberhasilan kumulatif bagi suatu program studi tertentu, serta besarnya usaha
untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Universitas Andalas khususnya dosen.
(5)
Satu sks adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar
yang diperoleh melalui satu jam kegiatan terjadual yang diiringi oleh dua sampai
empat jam per minggu oleh tugas atau kegiatan lain yang terstruktur maupun
mandiri selama satu semester atau tabungan lain yang setara.
(6)
Indeks Prestasi atau disingkat dengan IP adalah ukuran kemajuan
belajar pada semester tertentu.
(7)
Indeks Prestasi Kumulatif atau disingkat dengan IPK adalah ukuran
kemajuan belajar sejak dari semester pertama sampai kepada semester dimana
diadakan perhitungan atau evaluasi.
(8)
Perhitungan Indeks Prestasi seperti dimaksudkan pada angka 6 dan 7 diatas
adalah penjumlahan dari perkalian Angka Mutu (AM) dengan Nilai Kredit (NK) suatu
matakuliah dibagi dengan jumlah Nilai Kredit dari semua matakuliah yang diambil
dalam suatu program studi, dengan rumus :
n
å
MiKi
i=1
IP
= ------------ , i =
1,2, … n
M
å
KI
i=1
dimana
:
IP
= Indeks Prestasi
Mi = Angka Mutu suatu
matakuliah ke i (yang bersangkutan)
Ki = Nilai Kredit
suatu matakuliah ke i (yang bersangkutan)
n = Jumlah matakuliah yang diambil dalam suatu program studi pada setiap semester
(9)
Ujian komprehensif adalah ujian kemampuan menguasai berbagai
matakuliah dari suatu program studi secara menyuluruh dan terpadu dalam
memecahkan suatu masalah.
(10)
Program Ekstensi adalah Program Ekstensi Fakultas Ekonomi
Universitas Andalas.
(11)
Fakultas adalah Fakultas Ekonomi Universitas Andalas.
(12)
Dekan adalah Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Andalas.
(13)
Koordinator adalah Koordinator Program Ekstensi Fakultas Ekonomi
Universitas Andalas.
(14)
Mahasiswa adalah mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Andalas.
Pasal
2
Mahasiswa
Program Ekstensi dapat diterima dari :
(1)
Tamatan SMU yang telah dan akan mencari pekerjaan.
(2)
Tamatan Program Diploma III bidang ilmu ekonomi atau sarjana bidang ilmu
lain dengan memperhitungkan sks yang telah diselesaikan sebanyak-banyaknya 70
sks.
BEBAN STUDI
(1)
Beban studi yang
harus diselesaikan berjumlah 144 - 160 sks, termasuk yang diperoleh dari program
studi sebelumnya bagai mahasiswa asal lulusan Program Diploma III sederajat.
(2)
Beban studi seorang mahasiswa pada setiap semester paling kurang 12 sks,
dan sebanyak-banyaknya 24 sks.
(3)
Jumlah beban studi yang dinyatakan dengan sks yang dapat diambil oleh
mahasiswa dalam satu semester, ditentukan oleh IP mahasiswa yang bersangkutan
pada semester sebelumnya, berdasarkan pedoman berikut :
Indeks
Prestasi
semester
sebelumnya |
Maksimum
jumlah sks yang
dapat diambil |
a.
Kurang dari 1,50 b.
Dari 1,50 s.d 1,99 c.
Dari 2,00 s.d 2,49 d.
Dari 2,50 s.d 2,99 e.
Sama atau besar dari 3,00 |
12
sks 15
sks 18
sks 21
sks 24
sks |
(4)
Pada Program Ekstensi Fakultas Ekonomi Universitas Andalas, Penasehat
Akademik (PA) dapat menyetujui pengambilan jumlah sks yang melebihi dari pedoman
diatas dengan persetujuan Kepala Program Studi atau Koordinator Program
Ekstensi.
Pasal
4
(1)
Matakuliah pada setiap program studi dapat dikelompokkan sebagai berikut
:
a.
Matakuliah Umum (MKU)
b.
Matakuliah Dasar Keahlian (MKDK)
c.
Matakuliah Keahlian (MKK)
(2)
Matakuliah seperti dimaksud pada ayat (1) di atas dapat pula
dikelompokkan :
a.
Matakuliah Wajib (MKW) yaitu semua matakuliah yang wajib diambil oleh
setiap mahasiswa .
b.
Matakuliah Pilihan (MKP) yaitu semua matakuliah yang dapat dipilih oleh
mahasiswa.
(3)
Matakuliah Umum, Matakuliah Dasar Keahlian, dan sebagian dari Matakuliah
Keahlian, merupakan Matakuliah Wajib yang harus diambil oleh semua mahasiswa
pada setiap program studi.
(4)
Matakuliah wajib seperti dimaksud ayat (2) di atas ditetapkan oleh Rektor
atas usul Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Andalas.
(5)
Matakuliah Kuliah Kerja Usaha (KKU) merupakan matakuliah yang wajib
diambil oleh setiap mahasiswa dan dapat dipilih dalam bentuk magang atau
mengambil matakuliah kewirausahaan.
Pasal
5
(1)
Setiap matakuliah dapat diselenggarakan dalam bentuk kegiatan akademik
berikut :
a.
Tatap muka
b.
Praktikum laboratorium
c.
Penelitian
d.
Kegiatan akademik lainnya
(2)
Setiap matakuliah dengan kegiatan akademik seperti dimaksud pada ayat (1)
di atas yang terstruktur dan diberikan secara terjadual harus dilengkapi dengan
kode huruf, kode nomor atau angka, serta diberikan bobot yang dinamakan Nilai
Kredit.
(3)
Tujuan dan materi dari setiap matakuliah seperti dimaksud pada ayat (2)
di atas, dinyatakan dalam silabus atau sinopsis dari matakuliah yang
bersangkutan.
Pasal
6
(1)
Setiap matakuliah diasuh dan dikembangkan oleh masing-masing program
studi.
(2)
Penambahan, penghapusan, penggabungan atau pemecahan matakuliah dalam
suatu program studi, ditetapkan oleh Rektor atas usul Dekan setelah disetujui
Senat Fakultas.
(3)
Semua matakuliah yang ditawarkan untuk setiap semester pada suatu program
studi harus terdaftar di Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK)
Universitas.
SISTEM STUDI
MAHASISWA
Pasal
7
(1)
Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan atas dasar kurikulum yang disusun
sesuai dengan sasaran dan tujuan dari program studi.
(2)
Beban pada Program Ekstensi Fakultas Ekonomi Universitas Andalas dapat
diselesaikan 4 (empat) semester untuk mahasiswa asal Program Diploma III
sederajat dan 8 (delapan) semester untuk mahasiswa asal SMU
Pasal
8
(1)
Satu tahun akademik pada dasarnya dibagi atas dua semester, yaitu
semester ganjil dan semester genap. Setiap semester terdiri dari paling kurang
16 minggu kuliah atau tatap muka efektif.
(2)
Pada setiap semester ditawarkan sejumlah matakuliah untuk setiap program
studi yang dapat dipedomani oleh mahasiswa dalam mengisi Kartu Rencana Studi
(KRS).
(1)
Perubahan komposisi matakuliah yang sedang diambil oleh seorang mahasiswa
dalam satu semester baik berupa penggantian, penambahan, maupun pembatalan,
hanya diizinkan dengan persetujuan Kepala Program Studi/Koordinator Program
Ekstensi atas usul Penasehat
Akademik.
(2)
Pelaksanaan perubahan seperti dimaksud pada ayat (1) di atas, dapat
dilakukan dalam waktu paling lama dua minggu sejak semester dimulai.
(1)
Bobot atau nilai kredit skripsi adalah 4 6 sks untuk mahasiswa asal SMU
dan 3 sks untuk lulusan D.III sederajat.
(2)
Penulisan dan pembuatan skripsi berdasarkan pedoman tersendiri yang
dibuat oleh fakultas.
(1)
Dalam rangka untuk penyelesaian suatu program studi, seorang mahasiswa
dapat menempuh jalur skripsi.
SISTEM
EVALUASI
Pasal
12
Evaluasi
bertujuan untuk mengetahui keberhasilan penyelenggaraan akademik serta
memperoleh umpan balik bagi mahasiswa dan dosen.
(1)
Evaluasi terhadap keberhasilan penyelenggaraan akademik meliputi kegiatan
kuliah, praktikum laboratorium, lapangan, penelitian, dan tugas akademik
lainnya.
(2)
Untuk lebih mengungkapkan kemampuan ilmiah dan pendalaman materi, guna
mencapai hasil evaluasi yang lebih objektif, maka kepada mahasiswa dapat
dibebankan tugas-tugas khusus seperti pekerjaan rumah, seminar kelompok,
laporan studi kasus, studi pustaka atau laporan buku, penterjemahan, dan
bentuk lainnya.
(1)
Ujian merupakan salah satu alat evaluasi kemampuan menguasai materi
matakuliah dan menyelesaikan suatu persoalan atau lebih yang dilakukan dalam
jangka waktu terbatas sesuai dengan peraturan berlaku.
(2)
Ujian seperti yang dimaksud ayat (1) di atas secara umum dapat
dikelompokkan :
a.
Ujian Semester
b.
Ujian Sarjana (ujian komprehensif)
(3)
Ujian semester seperti dimaksud ayat (2) huruf a diatas terdiri dari :
a.
Ujian Tengah Semester (UTS)
b.
Ujian Akhir Semester (UAS)
c.
Tugas lainnya
(4)
Ujian sarjana seperti dimaksud ayat (2) huruf b di atas berbentuk Ujian
Tugas Akhir (UTA).
(1)
Ujian dapat diadakan :
a.
Secara tertulis
b.
Secara lisan
c.
Bentuk lainnya
(2)
Ujian seperti dimaksud ayat (1) huruf a di atas, bentuk soalnya dapat
berupa :
a.
Esai
b.
Pilihan ganda
c.
Betul salah
d.
Bentuk lainnya
(1)
Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) diadakan
secara terjadual sesuai dengan kalender akademik.
(2)
Ujian Akhir Semester (UAS) diluar jadual yang telah ditetapkan seperti
dimaksud ayat (1) di atas tidak dapat diadakan kecuali atas izin Dekan dan
dilaksanakan pada ujian reguler semester berikutnya.
(1)
Evaluasi untuk menentukan beban studi semester, pertama kali ditetapkan
pada akhir semester kedua, dan kemudian pada akhir semester-semester berikutnya.
(2)
Pada Program Ekstensi Fakultas Ekonomi Universitas Andalas, evaluasi
untuk kelanjutan mahasiswa pertama kali diadakan pada akhir semester kedua dan
kemudian pada akhir semester kedelapan.
(1)
Pelaksanaan kuliah untuk satu sks kuliah, adalah satu kali 50 menit tatap
muka perminggu terjadual, dengan paling kurang selama 16 minggu dalam satu
semester.
(2)
Pelaksanaan praktikum untuk satu sks praktikum, adalah paling kurang dua
kali 50 menit pekerjaan laboratorium, asistensi dan sebagainya perminggu dengan
paling kurang selama 16 minggu dalam satu semester.
(3)
Penyerahan Nilai Lengkap Akhir Semester oleh dosen pengasuh matakuliah ke
sekretariat Program Ekstensi, paling lambat satu minggu setelah pelaksanaan
ujian matakuliah yang bersangkutan.
(4)
Pemeriksaan konsep rencana penelitian dan atau skripsi oleh seorang dosen
pembimbing dan perbaikannya oleh mahasiswa yang bersangkutan tidak lebih dari
tiga bulan.
(5)
Seorang mahasiswa berhak mengikuti Ujian Akhir Semester bila telah
mengikuti kuliah, praktikum untuk matakuliah yang bersangkutan paling kurang 75%
dari tatap muka yang telah terlaksana oleh dosen/asistensi matakuliah yang
bersangkutan.
(6)
Seorang mahasiswa yang tidak dibenarkan mengikuti Ujian Akhir Semester
(UAS) seperti dimaksud ayat (5) di atas diberi nilai nol untuk UAS matakuliah
yang bersangkutan.
(7)
Bagi mahasiswa yang telah mengikuti kuliah (dan praktikum) minimal 75%
akan tetapi tidak bisa mengikuti Ujian Akhir Semester yang telah terjadual,
karena sakit atau halangan lain dengan alasan-alasan yang wajar yang dapat
diterima oleh Dekan, maka dapat menempuh Ujian akhir Semester tersebut yang
waktunya dapat diatur secara tersendiri.
(1)
Dalam penilaian ujian dapat menggunakan Norma Absolut yaitu Penilaian
Acuan Patokan atau dengan Norma Relatif yakni Penilaian Acuan Normal, tergantung
pada proses belajar mengajar, populasi mahasiswa, dan jenis matakuliah.
(2)
Penilaian Acuan Patokan (PAP) digunakan bila proses belajar menuntut
penguasaan yang akurat dan matang untuk mencapai kemahiran dalam kegiatan
psikomotorik.
(3)
Penilaian Acuan Normal (PAN) dapat dipakai bila distribusi nilai cukup
rendah dari populasi yang cukup besar.
(1)
Nilai Lengkap akhir Semester suatu matakuliah adalah gabungan dari Nilai
Praktikum, UTS, Kuis, UAS, dan tugas lainnya.
(2)
Pembobotan nilai ditentukan oleh dosen, dengan nilai UAS paling kurang
40%.
(1)
Nilai Lengkap Akhir Semester suatu matakuliah dinyatakan dengan Nilai
Mutu (NM) yaitu A, B, C, D, dan E yang dalam Angka Mutu (AM) adalah 4, 3, 2, 1,
dan 0 secara berurutan.
(2)
Untuk mendapatkan Nilai Mutu (NM) dipergunakan Nilai Angka (NA) dari 0
(nol) sampai dengan 100 (seratus).
(3)
Hubungan antara Nilai Angka (NA), Nilai Mutu (NM), Angka Mutu (AM) dan
Sebutan Mutu (SM) adalah sebagai berikut :
NA
|
NM |
AM |
SM |
81
- 100 66
- 80 56
- 65 41
- 55
0
- 40 |
A B C D E |
4 3 2 1 0 |
Sangat
baik Baik Cukup Kurang Gagal |
(1)
Seorang mahasiswa yang tidak atau belum dapat menyelesaikan semua
persyaratan tugas-tugas akademik, termasuk tidak mengikuti Ujian Tengah Semester
(UTS) tetapi mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) suatu matakuliah dengan suatu
alasan yang wajar dan dapat diterima oleh Dekan, maka untuk sementara dapat
diberikan nilai Belum Lengkap (BL) atas persetujuan dosen pengasuh matakuliah
yang bersangkutan.
(2)
Nilai Belum Lengkap (BL) seperti dimaksud pada ayat (1) di atas, harus
dilengkapi dalam batas waktu paling lambat satu bulan semenjak nilai BL tersebut
diumumkan.
(3)
Perubahan nilai Belum Lengkap (BL) tersebut harus segera diserahkan oleh
dosen yang bersangkutan kepada Sekretariat Program Ekstensi.
(4)
Nilai Belum Lengkap (BL) tersebut akan langsung atau otomatis menjadi E
(gagal) bila mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan dan
melengkapinya selama tambahan waktu yang telah ditentukan seperti dimaksud pada
ayat (2) di atas, kecuali dengan alasan yang wajar dan dapat diterima.
(5)
Dalam menentukan Indeks Prestasi (IP), maka nilai Belum Lengkap (BL)
tidak diperhitungkan.
(1)
Setiap mahasiswa boleh memperbaiki nilainya dengan wajib mengulang dan
mengikuti kegiatan kuliah, praktikum, dan tugas akademik lainnya bagi matakuliah
tersebut secara utuh dan penuh.
(2)
Setiap matakuliah yang diperbaiki nilainya, maka nilai yang dipakai untuk
menghitung Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah nilai tertinggi yang pernah
diperoleh.
(3)
Setiap mahasiswa yang tersangkut penyelesaian studinya, hanya karena
kelebihan satu nilai D dari syarat yang berlaku, maka perbaikan nilai D tersebut
dapat dilakukan secara khusus oleh dosen yang bersangkutan atas persetujuan
Dekan.
(1)
Seorang mahasiswa dinyatakan telah lulus dalam program jenjang S1, bila :
a.
Telah mengumpulkan jumlah minimal sks yang disyaratkan untuk program
studi yang bersangkutan.
b.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling kurang 2,00
c.
Tidak ada nilai E
d.
Nilai D paling banyak 2 buah
e.
Telah lulus ujian komprehensif/tugas akhir
(2)
Setiap mahasiswa yang telah lulus seperti dimaksud pada ayat (1) di atas,
diwisuda sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Universitas Andalas
(3)
Setiap mahasiswa yang telah diwisuda berhak memakai gelar akademik
Sarjana Ekonomi disingkat SE.
TUGAS AKHIR
Pasal
25
(1)
Setiap mahasiswa yang akan menyelesaikan program studinya, wajib
menyelesaikan tugas akhir yang merupakan bagian dari ujian akhir.
(2)
Tugas akhir seperti yang dimaksud pada ayat (1) di atas, berupa Skripsi.
(3)
Proposal skripsi sebaiknya diseminarkan lebih dulu sebelum
dilaksanakan/diadakan Ujian Tugas Akhir (UTA)
(4)
Seminar Skripsi seperti yang dimaksud pada ayat (3) di atas, ditentukan
dan diatur oleh masing-masing Kepala Program Studi.
Pasal
26
(1)
Setiap mahasiswa yang akan menyelesaikan suatu program studi harus
menempuh Ujian Akhir, yaitu Ujian Sarjana.
(2)
Setiap mahasiswa diperkenankan mengikuti Ujian akhir, bila telah memenuhi
syarat-syarat berikut :
a.
Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling kurang 2,00
b.
Mempunyai nilai D tidak lebih dari 2 (dua) buah bagi matakuliah yang
ditentukan Fakultas.
c.
Telah menyelesaikan tugas akhir
(3)
Ujian Akhir yang dimaksud pada ayat (1) di atas dapat berbentuk salah
satu dari :
a.
Ujian Komprehensif
b.
Ujian Tugas Akhir
(4)
Ujian Tugas Akhir seperti yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) di
atas ditentukan oleh Koordinator Program Ekstensi/Kepala Program Studi.
Bab VIII
HASIL UJIAN
AKHIR
Pasal
27
(1)
Hasil ujian akhir dinyatakan dalam bentuk :
a.
Lulus
b.
Lulus bersyarat
c.
Tidak lulus
(2)
Setiap mahasiswa yang dinyatakan lulus bersyarat, seperti dimaksud pada
ayat (1) huruf b di atas, kemudian dapat dinyatakan lulus atau tidak lulus,
berdasarkan ketentuan berikut :
a.
Lulus, bila yang bersangkutan dapat menyelesaikan semua persyaratannya
dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan sesudah ia menempuh Ujian Tugas Akhir.
b.
Tidak lulus, bila yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan semua
persyaratannya dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan sesudah ia menempuh Ujian
Tugas Akhir.
c.
Ketentuan seperti dimaksud pada huruf a dan b di atas, diputuskan oleh
Panitia Ujian yang bersangkutan.
(3)
Setiap mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus dalam kesempatan ujian
pertama seperti yang dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b di
atas, masih diberi kesempatan untuk menempuh ujian ulangan tidak lebih dari 3
(tiga) kali.
Bab
IX
PREDIKAT LULUS
Pasal
28
(1)
Setiap mahasiswa yang telah lulus dalam menempuh Ujian Akhir diberikan
predikat lulus dalam bentuk yudisium.
(2)
Predikat diberikan berdasarkan Nilai akhir yaitu nilai Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) semua matakuliah dan ujian akhir.
(3)
Yudisium seperti dimaksud pada ayat (1) di atas diberi predikat :
a.
Cum Laude, bila :
1.
IPK dihitung berdasarkan nilai ujian dari matakuliah yang diambil pada
Program Ekstensi Fakultas Ekonomi Universitas Andalas.
2.
Tidak mempunyai nilai matakuliah lebih rendah dari B dari semua
matakuliah yang diambil pada Program Ekstensi Fakultas Ekonomi Universitas
Andalas.
3.
Menyelesaikan studi dalam waktu tidak lebih dari 4 (empat) semester
efektif bagi mahasiswa D.III/sederajat dan 8 (delapan) semester efektif bagi
mahasiswa asal SMU.
b.
Sangat memuaskan, bila :
1.
IPK dihitung berdasarkan nilai ujian dari matakuliah yang diambil pada
Program Ekstensi Fakultas Ekonomi Universitas Andalas.
2.
Tidak mempunyai nilai matakuliah lebih rendah dari B dari semua
matakuliah yang diambil pada Program Ekstensi Fakultas Ekonomi Universitas
Andalas.
3.
Menyelesaikan studi dalam waktu kurang dari 6 (enam) semester efektif
bagi mahasiswa asal D.III/sederajat dan 10 (sepuluh) semester efektif bagi
mahasiswa asal SMU.
c.
Memuaskan, bila IPK 2,00 sampai 2,75 dihitung dari semua matakuliah yang
diambil pada Program Ekstensi Fakultas Ekonomi Universitas Andalas.
(4)
Wisudawan yang lulus dengan predikat Cum Laude dan wisudawan terbaik pada
setiap Fakultas diberikan Surat Penghargaan khusus oleh Universitas.
TUGAS DAN
TANGGUNG JAWAB DOSEN
Pasal
29
Dosen
pada Program Ekstensi Fakultas Ekonomi Universitas Andalas adalah semua tenaga
pengajar yang ditunjuk berdasarkan surat keputusan Dekan Fakultas Ekonomi
Universitas Andalas pada setiap semester atau tahun akademik tertentu.
Pasal
30
Tugas
mengajar seorang dosen adalah memberi kuliah, praktikum, pelatihan dan evaluasi
serta tugas mengajar lainnya kepada mahasiswa, sesuai dengan jenjang kepangkatan
dosen yang bersangkutan.
Selain
dari yang dimaksud pada pasal 30 di atas dosen mempunyai tugas sebagai Penasehat
Akademik terhadap mahasiswa semenjak semester I sampai selesai pendidikan atau
mahasiswa tersebut memperoleh pembimbing.
Pasal
32
Penasehat
Akademik diangkat dan diberhentikan oleh Dekan Fakultas Ekonomi atas usul
Koordinator Program Ekstensi/Kepala Program Studi.
Pasal
33
Penasehat
Akademik seorang mahasiswa dapat diganti, bila mahasiswa
tersebut berganti program studi, atau penasehat akademiknya itu
berhalangan tetap atas usul Koordinator Program Ekstensi/Kepala Program Studi
dengan persetujuan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Andalas.
Pasal
34
Tugas
dan tanggung jawab Penasehat Akademik adalah :
a.
Memberikan penjelasan kepada mahasiswa tentang sistem pendidikan dan
administrasi Universitas.
b.
Memberikan bimbingan khusus kepada mahasiswa dalam menentukan rencana
studi menyeluruh pada awal studi, mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) semester
pada awal semester, serta mensyahkannya.
c.
Memberikan penjelasan dan
nasehat kepada mahasiswa tentang cara-cara belajar yang baik, memanfaatkan waktu
dan fasilitas belajar secara maksimal, sehingga dapat menyelesaikan studi tepat
waktu.
d.
Menyediakan waktu yang cukup
untuk berkonsultasi dengan mahasiswa paling kurang 3 kali dalam satu semester,
yaitu pada awal semester, sebelum ujian tengah semester, dan sebelum ujian akhir
semester.
e.
Mengevaluasi prestasi belajar mahasiswa
yang diasuh dan melaporkannya
secara teratur setiap akhir semester kepada Koordinator Program Ekstensi untuk
diteruskan kepada Dekan.
f.
Memberikan nasehat kepada mahasiswa yang prestasinya menurun, meneliti
sebab-sebabnya dan membantu mencarikan jalan keluar, agar prestasi mahasiswa
tersebut dapat meningkat pada semester berikutnya.
Pasal
35
Hak
dan kewajiban mahasiswa terhadap Penasehat akademik :
a.
Setiap mahasiswa berhak memperoleh penjelasan dan nasehat dari Penasehat
Akademik dalam mengisi KRS, serta mengatasi berbagai kesulitan yang berhubungan
dengan studinya.
b.
Setiap mahasiswa berkewajiban untuk berkonsultasi, berdiskusi dan
melaporkan kemajuan belajar secara teratur kepada Penasehat Akademik paling
kurang 3 kali setiap semester, dan harus meminta pengesahan KRS-nya.
Pasal
36
Tugas
Pembimbing adalah membimbing mahasiswa yang akan melaksanakan tugas akhir,
seperti penyusunan rencana penelitian, pelaksanaan penelitian, penyusunan
skripsi, kerja praktek, atau bentuk tugas lainnya.
Pasal
37
(1)
Pembimbing untuk tugas akhir setiap mahasiswa paling banyak 2 orang
dosen.
(2)
Pembimbing I, paling kurang berpangkat Lektor (gol.IV/a) atau berpangkat
Lektor Madya (gol.III/d) bergelar Magister atau Doktor, sedangkan pembimbing
lainnya paling kurang berpangkat Lektor Muda (gol.III/c), Magister, atau Doktor.
Dalam keadaan tidak memungkinkan dapat diturunkan persyaratannya.
(3)
Pembimbing diangkat dan diberhentikan oleh Dekan atau pejabat yang
ditunjuk untuk itu.
(4)
Pembimbing dapat mengasuh
mahasiswa paling banyak 5 orang per semester atau disesuaikan dengan kondisi
Program Ekstensi FEUA.
Pasal
38
Pembimbing
tugas akhir seorang mahasiswa dapat diganti bila mahasiswa tersebut berganti
program studi atau pembimbingnya berhalangan
tetap, atas usul Ketua Program Ekstensi/Kepala Program Studi dengan persetujuan Dekan.
Pasal
39
Tugas
dan tanggung jawab pembimbing adalah :
a.
Dapat meneruskan tugas dan tanggung jawab Penasehat akademik.
b.
Membimbing penyusunan rencana penelitian, skripsi, dan tugas akhir
lainnya.
c.
Memonitor pelaksanaan penelitian, penyusunan skripsi, dan tugas akhir
lainnya.
d.
Memeriksa konsep rencana penelitian, skripsi, dan tugas akhir lainnya.
Waktu untuk tiap kali pemeriksaan sebuah konsep rencana penelitian, skripsi dan
tugas akhir lainnya itu, tidak lebih dari 1 (satu) bulan.
Pasal
40
Hak
dan kewajiban mahasiswa terhadap pembimbing adalah :
a.
Setiap mahasiswa berhak
memperoleh bimbingan dalam mengatasi berbagai kesulitan penyusunan rencana
penelitian, pelaksanaan penelitian, penyusunan skripsi dan tugas akhir lainnya.
b.
Setiap mahasiswa berhak menanyakan dan memperoleh hasil koreksi konsep
rencana penelitian, skripsi, dan tugas akhir lainnya, setelah 1 (satu) bulan
penyerahan konsep tersebut kepada pembimbingnya.
c.
Setiap mahasiswa wajib menyelesaikan perbaikan konsep rencana penelitian,
skripsi dan tugas lainnya seperti yang dimaksud pada huruf b di atas, sesuai
dengan yang ditetapkan oleh pembimbing, paling lambat menyerahkannya sesuai
dengan waktu yang telah ditentukan oleh pembimbing.
d.
Setiap mahasiswa wajib menyelesaikan penyusunan skripsi dan tugas akhir
lainnya, serta menyerahkannya kepada pembimbing paling lama 1 (satu) tahun
semenjak disetujui dan disyahkan proposal oleh pembimbing.
Pasal
41
Waktu
Konsultasi :
a.
Setiap dosen sebagai
Penasehat Akademik dan atau pembimbing wajib menyediakan waktu untuk konsultasi
mahasiswa paling kurang 2 hari setiap minggu.
b.
Hari konsultasi setiap dosen tersebut harus diumumkan di Program Ekstensi
Fakultas Ekonomi/Kepala Program Studi, sehingga memudahkan bagi mahasiswa untuk
berkonsultasi.
ADMINISTRASI
AKADEMIK
Pasal
42
(1)
Seluruh kegiatan akademik disusun di dalam kalender akademik yang
dikeluarkan setiap awal tahun akademik yang bersangkutan.
(2)
Dalam kalender akademik, dicantumkan semua kegiatan dan jadual pendidikan
dan pengajaran.
Pasal
43
(1)
Setiap mahasiswa wajib mendaftar pada tiap semester.
(2)
Syarat dan jadual pendaftaran diumumkan oleh Biro Administrasi Akademik
dan Kemahasiswaan (BAAK) paling lambat satu bulan sebelum pendaftaran dimulai.
(3)
Mahasiswa yang tidak mendaftar pada jadual yang telah ditentukan, karena
alasan yang wajar dan dapat diterima, diberikan kesempatan mendaftar pada jadual
yang ditetapkan tersendiri oleh Universitas.
(4)
Pendaftaran ulang mahasiswa lama dapat diwakilkan pada orang lain dengan
surat kuasa khusus untuk itu, berdasarkan alasan yang
wajar dan dapat diterima dengan sepengetahuan Penasehat Akademik (PA)
atau Pembimbing.
(5)
Tempat pendaftaran mahasiswa adalah di Biro Administrasi Akademik dan
Kemahasiswaan (BAAK) Universitas.
(1)
Mahasiswa yang ingin merobah Kartu Rencana Studi (KRS), dapat
melakukannya paling lambat dua minggu sejak semester dimulai.
(2)
Perubahan KRS seperti dimaksud pada ayat (1) di atas harus disetujui
Penasehat Akademik (PA) mahasiswa yang bersangkutan dan disyahkan oleh Kepala
Program Studi, serta dilaporkan kepada Sekretariat Akademik, maupun kepada dosen
pengasuh matakuliah yang bersangkutan.
(3)
Kartu Rencana Studi mahasiswa hanya dapat dirobah satu kali dalam satu
semester.
Pasal
45
(1)
Seorang mahasiswa dapat menghentikan studinya untuk sementara waktu,
karena keadaan terpaksa.
(2)
Keadaan terpaksa seperti dimaksud pada ayat (1) di atas harus dilengkapi
dengan rekomendasi Dekan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor.
(3)
Penghentian studi seperti dimaksud pada ayat (1) dan (2) di atas, berlaku
paling lama untuk jangka waktu empat semester efektif.
(4)
Jangka waktu seperti dimaksud apada ayat (3) di atas tidak turut
dimasukkan dalam menghitung lamanya masa studi efektif mahasiswa yang
bersangkutan.
(5)
Mahasiswa yang menghentikan studinya untuk sementara tanpa Surat
Keputusan Rektor selama dua semester berturut-turut ataupun tidak, dikeluarkan
dari Universitas.
Pasal
46
(1)
Nilai Ujian Tengah Semester (UTS) dapat diserahkan oleh dosen yang
bersangkutan kepada Sekretariat Program Ekstensi dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan oleh Program Ekstensi.
(2)
Nilai Ujian Akhir Semester (UAS) harus diserahkan oleh dosen yang
bersangkutan kepada Sekretariat Program Ekstensi dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan olehProgram Ekstensi.
(3)
Baik nilai UTS maupun nilai UAS yang telah diserahkan kepada Sekretariat
Program Ekstensi tidak dapat dirobah lagi oleh dosen yang bersangkutan kecuali
melalui prosedur yang diatur tersendiri oleh Program Ekstensi.
Pasal
47
(1)
Jika terjadi kekeliruan dalam pencatatan nilai, maka usul perubahannya
haruslah menggunakan formulir yang telah ditentukan dengan memberikan alasan
yang wajar dan dapat diterima.
(2)
Pemberian nilai tersebut baru dianggap syah, setelah diusulkan oleh dosen
yang bersangkutan kepada Ketua Program Ekstensi/kepala Program Studi dan
disyahkan oleh Dekan
(3)
Nilai matakuliah yang telah dirubah secara syah seperti dimaksudkan pada
ayat (2) di atas harus dilaporkan Kepada Sekretariat Program Ekstensi Fakultas
Ekonomi.
Pasal
48
(1)
Perbaikan nilai matakuliah bagi seorang mahasiswa, harus dimasukkan
kedalam KRS dan disyahkan oleh Penasehat Akademik (PA) yang disetujui oleh Ketua
Program Ekstensi/Kepala Program Studi.
(2)
Perbaikan nilai seperti dimaksud pada ayat (1) di atas, mahasiswa
tersebut harus mengikuti kegiatan akademik bagi matakuliah tersebut secara utuh
dan penuh.
Pasal
49
(1)
Kartu Hasil Studi (KHS) adalah rekaman prestasi akademik mahasiswa dari
setiap semester dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) selama masa kuliah efektif
yang diikuti oleh mahasiswa yang bersangkutan.
(2)
KHS dikeluarkan oleh Program Ekstensi setelah diolah oleh Sekretariat
Program Ekstensi berdasarkan nilai hasil ujian semester.
Pasal
50
(1)
Transkrip adalah nilai prestasi akademik mahasiswa, yang diisikan
olehProgram Ekstensi, berdasarkan nilai-nilai mahasiswa tersebut, yang telah
dimasukkan kedalam Buku Induk Program Ekstensi.
(2)
Transkrip dapat diberikan kepada mahasiswa setelah yang bersangkutan
menyelesaikan studi atau masih dalam masa studinya atas permintaan yang
bersangkutan, maupun atas permintaan resmi instansi terkait.
(3)
Program Ekstensi wajib menyimpan Buku Induk Program Ekstensi seperti
dimaksud pada ayat (1) di atas, paling kurang selama tiga puluh tahun.
(4)
Buku Induk Program Ekstensi diisi berdasarkan Kartu Hasil Studi (KHS)
mahasiswa dari semester ke semester.
Masa
studi maksimum adalah 8 (delapan) semester bagi mahasiswa asal D.III/Sederajat
dan 14 (empat belas) semester bagi mahasiswa asal SMU/sederajat/
KKU
dapat dilakukan dalam bentuk magang atau mengambil matakuliah pengganti KKU yang
telah ditetapkan oleh Program Ekstensi/Fakultas.
Pengajuan
rencana penelitian skripsi dapat dilakukan setelah menyelesaikan paling kurang
65 sks bagi mahasiswa asal D.III/sederajat dan 120 sks bagi mahasiswa asal
SMU/sederajat.
PINDAH
PROGRAM STUDI
Pasal
54
(1)
Kesempatan pindah program studi hanya berlaku di lingkungan Program
Ekstensi Fakultas Ekonomi Universitas Andalas, program ekstensi pada perguruan
tinggi negeri lain, PTS yang bersedia menerimanya., haruslah memperhatikan
hal-hal berikut :
a.
Keadaan fasilitas penampungan
b.
Daya guna optimal fasilitas yang ada
c.
Jumlah mahasiswa keseluruhan terdaftar
d.
Persyaratan akademik
(2)
Mahasiswa yang akan pindah program studi pada Program Ekstensi FEUA,
harus memperoleh izin pindah dari Koordinator Program Ekstensi dengan
persetujuan Dekan.
Pasal
55
Syarat
perpindahan mahasiswa antar program studi adalah :
a.
Mahasiswa bersangkutan harus terdaftar di program studi asal, paling
kurang dua semester, dan paling lama enam semesteR untuk tamatan SMU.
b.
Untuk lulusan D.III/sederajat harus terdaftar paling kurang satu
semester.
c.
Perpindahan program studi hanya dibenarkan satu kali
d.
Memenuhi persyaratan akademik dan lainnya yang ditetapkan.
Pasal
56
Syarat
perpindahan mahasiswa dari luar Universitas Andalas dalam jenjang pendidikan S1
adalah :
a.
Mahasiswa bersangkutan berasal dari Perguruan Tinggi Negeri, termasuk
Perguruan Tinggi yang diasuh oleh Departemen lain di luar Depdikbud.
b.
Mahasiswa bersangkutan telah mengikuti Sistem Kredit Semester (SKS).
c.
Mahasiswa bersangkutan harus sudah terdaftar paling kurang selama dua
semester di Perguruan Tinggi asal, dan aktif mengikuti kegiatan akademik.
d.
Mahasiswa bersangkutan harus memenuhi persyaratan akademik dan
persyaratan lainnya sebagaimana ditetapakan oleh fakultas yang bersangkutan.
e.
Mahasiswa bersangkutan harus mengikuti peraturan yang ada pada Program
Ekstensi.
Pasal
57
(1)
Mahasiswa yang pindah ke luar Universitas Andalas ditetapkan dengan Surat
Keputusan Rektor berdasarkan permohonan dari mahasiswa yang bersangkutan.
(2)
Mahasiswa yang pindah dari luar Universitas Andalas dapat diterima dengan
Surat Keputusan Rektor setelah mendapatkan persetujuan dari Dekan Fakultas yang
dituju.
(3)
Mahasiswa pindahan yang telah diterima dengan Surat Keputusan Rektor
seperti dimaksud pada ayat (2) di atas, wajib mendaftar pada Biro Administrasi
Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) sesuai prosedur yang berlaku.
(4)
Nomor Buku Pokok mahasiswa pindahan seperti dimaksud pada ayat (3) di
atas tetap menggunakan tahun yang lama dan nomor berikutnya sesuai fakultas dan
jurusan yang menerima.
(5)
Kredit matakuliah yang dibawa mahasiswa seperti dimaksud pada ayat (4) di
atas dievaluasi oleh fakultas yang bersangkutan untuk diakui.
(6)
Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan biaya administrasi lainnya
dibebankan seperti mahasiswa baru yang ditentukan FEUA..
S A N K S I
Pasal
58
Sanksi
akademik ataupun administratif dapat dikenakan kepada mahasiswa dan dosen yang
melakukan penyimpangan dari sistem penyelenggaraan proses belajar mengajar dan
peraturan lainnya di Universitas dalam rangka menjaga mutu pendidikan.
Setelah
mengikuti studi selama 2 (dua) semester efektif, seorang mahasiswa tidak
diperkenankan untuk melanjutkan studinya bila yang bersangkutan belum
menyelesaikan paling kurang 20 (dua puluh) sks (dengan nilai D ke atas) atau IPK
kurang dari 1,60. Sebagai contoh pada akhir semester kedua mahasiswa A telah
menyelesaikan 30 sks dengan IPK 1,50, maka ia tidak diizinkan untuk melanjutkan
studinya. Hal yang sama berlaku untuk mahasiswa B yang hanya baru menyelesaikan
18 sks walaupun IPK-nya 2,00.
Pasal
60
Seorang
mahasiswa yang melakukan kegiatan terlarang, baik yang diatur dalam Statuta
Universitas pasal 52 angka 9 maupun sebagaimana yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan, dikenakan sanksi akademik oleh Dekan setelah meminta
pertimbangan Senat Fakultas.
Pasal
61
Seorang
dosen dikenakan sanksi melakukan hal-hal sebagai berikut :
a.
Melaksanakan kuliah tidak sesuai dengan jumlah minimum yang ditetapkan
untuk suatu matakuliah yang diasuhnya.
b.
Melanggar kaedah-kaedah pemberian nilai ujian yang berlaku, serta
ketentuan-ketentuan akademik lainnya.
c.
Melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Statuta
Universitas dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal
62
Bentuk-bentuk
sanksi bagi dosen :
a.
Seorang dosen yang memberikan kuliah kurang dari 14 kali dalam satu
semester untuk pertama kalinya, dikenakan sanksi berupa teguran secara lisan
oleh Koordinator Program.
b.
Seorang dosen yang memberikan kuliah kurang dari 14 kali dalam dua
semester baik berturut-turut atau tidak, dikenakan sanksi berupa teguran secara
tertulis pertama oleh Koordinator Program atau Dekan.
c.
Seorang dosen yang memberikan kuliah kurang dari 14 kali dalam tiga
semester baik berturut-turut atau tidak, dikenakan sanksi berupa teguran secara
tertulis kedua oleh Koordinator Program atau Dekan.
d.
Seorang dosen yang terbukti melanggar kaedah-kaedah pemberian nilai ujian
yang berlaku, dikenakan sanksi tidak dibenarkan memberi kuliah, praktikum, kerja
praktek, penasehat akademik dan pembimbing, serta tugas akademik lainnya dengan
Surat Keputusan Dekan.
e.
Seorang dosen yang terbukti melanggar Statuta Universitas dan peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku, dikenakan sanksi yang ditetapkan oleh
Rektor atas usul Dekan berdasarkan pertimbangan Senat Fakultas.
Pasal
63
Seorang
dosen yang terlambat menyerahkan Nilai Lengkap Akhir Semester (NLAS) kepada
Sekretariat Akademik Program Ekstensi dari jadual yang ditetapkan, dikenakan
sanksi berupa teguran tertulis oleh Koordinator Program atau Dekan.
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
64
(1)
Peraturan ini berlaku sepenuhnya bagi dosen dan semua mahasiswa Program
Ekstensi Fakultas Ekonomi Universitas Andalas seluruh angkatan.
(2)
Semua peraturan dan ketentuan akademik yang bertentangan dengan peraturan
ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3)
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, akan diatur lebih lanjut.
(4)
Peraturan ini mulai berlaku semenjak ditetapkan.
Kembali ke atas |
Copyright ©2001 WebMaster PEFEUA. All Rights Reserved. |